Minggu, 01 Januari 2012

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gapoktan Tani Mulyo Karangrejo Dempet Demak


ANGGARAN DASAR (AD)
GAPOKTAN “TANI MULYO”

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WILAYAH KERJA DAN TANGGAL PEMBENTUKAN

Pasal 1
1.      Organisasi ini bernama Gapoktan
2.      Berkedudukan di Desa Karangrejo Kecamatan   Dempet kabupaten Demak Propinsi Jawa Tengah
3.      Wilayah kerja di wilayah desa Karangrejo
4.      Di bentuk pada tanggal : 23 Januari 2009
5.      Dalam bab/Pasal selanjutnya Gabungan Kelompok Tani akan disebut cukup dengan Gapoktan     “Tani Mulyo”

BAB II
AZAS DAN TUJUAN

Pasal 2
1.      Gapktan berazaskan pancasila dan Undang-undang dasar 1945
2.      Tujuan Gapoktan adalah meningkatkan pendapatan, kemandirian dan kesejahteraan para anggota melaui kerja sama antar anggota dibidang usaha ekonomi, bidang pendidikan dan social.

BAB III
USAHA DAN KEGIATAN

Pasal 3
Untuk mencapai tujuan, Gapoktan melakukan kegiatan sebagai berikut :
1.      Pemupukan modal yang bersumber dari simpanan anggota, pinjaman dari kelompok dan hibah.
2.      Usaha simpan pinjam, produksi pertanian, pengolahan, pemasaran dan perdagangan.
3.      Kegiatan social /  kemasyarakatan
4.      Kegiatan-kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan agama dan larangan pemerintah



BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4

1.      Yang menjadi anggota Gapoktan adalah semua petani yang berada dalam wilayah kerja Gapoktan yang meliputi: petani pemilik penggarap, penggarap dan penyakap
2.      Keanggotaan didasarkan kepada kesadaran dan kesungguhan untuk ikut aktif dalam usaha dan kegiatan Gapoktan
3.      Pemberhentian anggota Gapoktan diberhentikan oleh keputusan Rapat Anggota

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 5
1.      Setiap anggota mempunyai hak bicara dan menyampaikan usul-usul
2.      Setiap anggota mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus Gapoktan
3.      Setiap anggota berhak memperoleh pelayanan dan bimbingan

Pasal 6
1.      Setiap anggota wajib mematuhi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), keputusan-keputusan rapat serta peraturan khusus
2.      Setiap anggota mempunyai kewajiban tanggung renteng terhadap kewajiban Gapoktan

BAB VI
KEPENGURUSAN

Pasal 7
Untuk menyelenggarakan kegiatan Gapoktan, perlu adanya pengurus dengan ketentuan sebagai berikut:
1.      Pengurus dipilih dari, oleh dalam Rapat Anggota Gapoktan
2.      Yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah anggota dan atau keluarga anggota, yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a.       Memiliki sifat jujur, aktif dan bertanggung jawab
b.      Menyatakan kesediaannya untuk menjaid pengurus
c.       Mempunyai kemampuan dan waktu untuk mengurus kegiatan Gapoktan
3.      Pertemuan pengurus dan anggota dilakukan secara teratur minimum satu kali dalam sebulan atau sesuai keperluan

Pasal 8
1.      Masa jabatan Pengurus yaitu selama : 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam : 1 kali, masa jabatan berikutnya
2.      Bila mana seorang pengurus berhenti sebelum masa jabatannya habis maka rapat Anggota dapat mengangkat penggantinya
3.      Jumlah pengurus paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara

Pasal 9
1.      Tugas Pengurus :
a.       Mengelola Organisasi Usaha dan Kegiatan Gapoktan
b.      Melakukan semua perbuatan Hukum untuk dan atas nama Gapoktan
c.       Mewakili Gapktan diluar dan dihadapan pengadilan
d.      Melaporkan kegiatan usaha serta hasil-hasilnya kepada rapat anggota pada setiap akhir tahun anggaran atau pada saat diperlukan
2.      Pengurus atas persetujuan Rapat Anggota dapat membentuk seksi-seksi yang diperlukan dalam kelancaran pelaksanaan kegiatan Gapoktan
3.      Pengurus wajib mempertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota
4.      Setiap anggota pengurus menanggung segala kegiatan kerugian yang diderita oleh kelompok sebagai akibat kelalaiannya

BAB VII
RAPAT ANGGOTA

Pasal 10
1.      Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam Gapoktan di mana setiap anggota wajib menghadirinya
2.      Rapat anggota dilakukan pertama kali pada waktu pembentukan dan setiap akhir Anggaran
3.      Setiap keputusan yang diambil dalam rapat anggota diupayakan secara musyawarah untuk mufakat, jika tidak didapat mufakat, maka diambil berdasarkan suara terbanyak dalam rapat anggota.

Pasal 11
1.      Rapat Anggota sah jika dihadiri oleh lebih dari 50 % dari jumlah anggota
2.      Jika rapat anggota tidak dapat berlangsung sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) di atas maka rapat anggota ditunda selambat-lambatnya 1 bulan
3.      Jika setelah penundaan sesuai ayat 2 (dua) di atas, juga tidak dapat dicapai kourum, maka setelah dilakukan penundaan selama 1 jam, rapat dapat mengesahkan
4.      Anggota yang tidak hadir, suaranya tidak dapat diwakilkan.

BAB VIII
MODAL USAHA

Pasal 12
Modal Usaha dapat bersumber dari :
1.      Simpanan Pokok
2.      Simpanan Wajib
3.      Simpanan Musiman
4.      Pinjaman dari luar (perorangan, perbankan, koperasi/KUD dan BUMN)
5.      Dan lain-lain

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 13
Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan dalam Rapat Anggota yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga perempat (separuh lebih dari anggota)

BAB X
PENUTUP

Pasal 14
1.      Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan oleh anggota Gapoktan
2.      Hal-hal yang lebih operasional akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga


Ditetapkan di              : Karangrejo
Pada Tanggal              : …………………...
Atas Nama Seluruh Anggota
Gapoktan Tani Mulyo
Mengetahui
Lurah Desa Karangrejo                                               Ketua                                      Sekretaris


MULYARTO                                                             H. MASKURI                                    SUJONO

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
GAPOKTAN TANI MULYO

Desa Karangrejo Kecamatan Dempet Kabupaten Demak

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
1.      Yang menjadi anggota Gapoktan adalah anggota yang telah melunasi simpanan pokok sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan simpanan wajib sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) setiap bulan sekali sesuai keputusan dalam rapat anggota.
2.      Bagi petani yang berasal dari luar wilayah kerja Gapoktan dapat diterima sebagai anggota Gapoktan asal memenuhi persyaratan sebagaimana ayat 1 (satu), namun kalau tidak bersedia menjadi anggota , petani dimaksud dikenakan :

BAB II
PENGRUUS DAN BADAN PEMERIKSA

Pasal 2
1.      Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan kalau lebih jumlahnya harus ganjil
2.      Anggota pengurus yang mengundurkan diri, diganti oleh anggota lain dalam keputusan Rapat Anggota
3.      Pengurus yang tidak aktif lagi, dpaat diganti oleh anggota lain yang ditetapkan oleh Rapat Pengurus atau dipilih dalam Rapat Anggota
4.      Badan pemeriksa harus diadakan dan jumlahnya harus ganjil, dengan tugas mengadakan pemeriksaan terhadap keuangan, administrasi dan lain-lain yang ada hubungannya dengan kelangsungan kehidupan kelompok.

BAB III
TUGAS PENGURUS

Pasal 3
1.      Ketua Bertugas :
a.       Menjalin tugas-tugas memimpin Rapat Anggota dan Rapat Pengurus
b.      Menjalankan tugas-tugas dalam memimpin organisasi sesuai AD dan ART
c.       Menandatangani semua penerimaan dan persetujuan pengeluaran uang sejumlah lebih besar dari Rp. 5.000.000 harus lebih dulu mendapatkan persetujuan anggota
2.      Sekretaris Bertugas :
a.       Membuat atau menyusun agenda Rapat dan hasil keputusan rapat, mempersiapkan rapat pengurus dan rapat anggota, bertanggungjawab untuk memberikan tahu kepada pengurus lainnya dan anggota pada rapat diadakan, sekaligus sebagai notulen rapat.
b.      Memelihara keadministrasian organisasi
c.       Menandatangani surat-surat keluar bersama ketua
3.      Bendahara Bertugas :
a.       Memelihara surat-surat berharga, kekayaan Gapoktan
b.      Memelihara atau mencatat keuangan dalam buku kas secara benar
c.       Membuat laporan keuangan untuk disampaikan dalam Rapat Pengurus dan Rapat Anggota
d.      Menandatangani bukti-bukti keuangan, surat berharga bersama ketua

BAB IV
PELAYANAN SIMPAN PINJAM

Pasal 4
1.      Dalam memberikan pelayanan pinjaman pada anggota diatur berdasarkan daftar permohonan pinjaman yang dicatat menurut nomor urut yang dibuat oleh Bendahara
2.      Keputusan mengenai dapatnya diberikan pinjaman, besarnya pinjaman, jangka waktu dan besar bunga pinjaman ditentukan dalam rapat anggota setelah mendengarkan usulan dari pengurus.

BAB V
PENGGUNAAN SISA HASIL USAHA (SHU)

Pasal 5
Pengaturan penggunaan sisa hasil usaha (SHU) sebagai berikut :
a.      20 % untuk cadangan (modal Gapoktan)
b.      15 % untuk anggota berdasarkan jasa usahanya
c.      15 % untuk anggota berdasarkan simpanannya
d.     20 % untuk dana pengurus
e.      5 % untuk komite pengarah
f.       20 % untuk dana karyawan
g.      2 % untuk dana audit
h.      3 % untuk dana sosial atau pendidikan


BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 6
Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) dapat dilaksanakan dalam Rapat Anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang diundang

BAB VII
PENUTUP

Pasal 7
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Rapat Anggota.


Ditetapkan di              : Karangrejo
Pada Tanggal              : ……………………
Atas Nama Seluruh Anggota
Gapoktan Tani Mulyo
Mengetahui
Mengetahui
Lurah Desa Karangrejo                                               Ketua                                      Sekretaris


MULYARTO                                                             H. MASKURI                                    SUJONO