ANGGARAN DASAR (AD)
GAPOKTAN “TANI MULYO”
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WILAYAH KERJA DAN TANGGAL PEMBENTUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Gapoktan
2. Berkedudukan di Desa Karangrejo Kecamatan Dempet kabupaten Demak Propinsi Jawa Tengah
3. Wilayah kerja di wilayah desa Karangrejo
4. Di bentuk pada tanggal : 23 Januari 2009
5. Dalam bab/Pasal selanjutnya Gabungan Kelompok Tani akan disebut cukup dengan Gapoktan “Tani Mulyo”