Minggu, 01 Januari 2012

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gapoktan Tani Mulyo Karangrejo Dempet Demak


ANGGARAN DASAR (AD)
GAPOKTAN “TANI MULYO”

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WILAYAH KERJA DAN TANGGAL PEMBENTUKAN

Pasal 1
1.      Organisasi ini bernama Gapoktan
2.      Berkedudukan di Desa Karangrejo Kecamatan   Dempet kabupaten Demak Propinsi Jawa Tengah
3.      Wilayah kerja di wilayah desa Karangrejo
4.      Di bentuk pada tanggal : 23 Januari 2009
5.      Dalam bab/Pasal selanjutnya Gabungan Kelompok Tani akan disebut cukup dengan Gapoktan     “Tani Mulyo”